1. Pemohon datang membawa persyaratan kekantor camat
2. Dilayani oleh petugas loket.
3. Diverivikasi dan di paraf oleh kasi pemerintahan
4. Diparaf oleh sekcam
5. Ditandatangani oleh camat
6. Berkas diberikan kepada pemohon
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.
Alamat : jalan Pancasila no. 96 medan